Apa
yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat
aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari
pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi
terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah
Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law).
Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law
of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum
Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum
internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang
disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara
prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat
ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia.
Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu,
negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan
pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan
antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring
dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia
telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan
internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai
suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan
Internasional dapat ditemukan?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional
ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia
telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan
yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang
penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk
Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi
Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi
Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama
pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang
sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah
menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan
Internasional?
Ada
dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil
bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang
tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga
sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi
mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah
terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus
bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban
yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci,
termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum,
berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit
dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI
menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan
sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan
tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan
bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa
saja yang dibatasi?
Hukum
perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan
yang:
Gagal
membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti
warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”
Kapan Hukum Perikemanusiaan
Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat
terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada
kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi.
Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara
dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan
berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam
Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu
konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang
memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara
pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam
negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya
melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih
luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama.
Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata
internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi
Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata
internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak
harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan
internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari
keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan
terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia,
tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan
banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata
berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan
Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan
internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di
seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga
sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional
telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban
luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa
hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan
internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan
efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan
penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara
berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan
internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka
harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan
internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum
pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan
Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa
tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan
ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam
dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan
Rwanda.
Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat
menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya
adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional
(International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag
Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara,
sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi
atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi
penerapan hukum perikemanusiaan internasional.
(
Sumber: “What is International Humanitarian Law” – ICRC Advisory Service on
International Humanitarian Law – http://www.icrc.org/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar