Sabtu, 31 Maret 2012

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.

Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART PMI.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.

Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:

1.     Nama, waktu, status dan kedudukan
2.     Asas dan tujuan
3.     Prinsip dasar
4.     Lambang dan Lagu
5.     Pelindung
6.     Keanggotaan
7.     Susunan Organisasi
8.     Musyawarah dan Rapat
9.     Kepengurusan
10.  Markas
11.  Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12.  Hubungan dan Kerjasama
13.  Perbendaharaan
14.  Pembinaan
15.  Pembekuan Pengurus
16.  Penghargaan
17.  Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku

2 komentar:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus
  2. Apakah SMAN 1 Rancaekek mempunyai logo PMR tersendiri untuk sekolah?

    BalasHapus