Pengertian
Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan
yang memerlukan penanganan medis dasar
Medis
Dasar Tindakan perawatan
Berdasarkan
ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara
khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku
Pertolongan Pertama
Penolong
Pertama
Penolong
yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih
dalam penanganan medis dasar.
Tujuan
Pertolongan Pertama
1.
Menyelamatkan jiwa penderita
2.
Mencegah cacat
3.
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar
Hukum Memberikan pertolongan :
Pasal 531 K U H P Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang
dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan
kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati
diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566
Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P 1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu
rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang
sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000.000,- 2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu,
maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Page
2
Persetujuan
Tindakan Pertolongan
Ada
dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a.
Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent ) Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam
keadaan penderita sadar atau normal
b.
Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed
Consent ) Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara
tertulis oleh penderita itu sendiri
Kewajiban
Penolong Pertama
Menjaga keselamatan diri, anggota tim,
penderita dan orang di sekitarnya
Menjangkau penderita
Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam
nyawa
Meminta bantuan / rujukan
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat
sesuai keadaan penderita
Membantu penolong yang lain
Menjaga kerahasiaan medis penderita
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang
terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi /
dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi
Penolong Pertama
a. Jujur dan
bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai
kematangan emosi
d. Mampu
bersosialisasi
e. Kemampuan nyata
terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa
bangga
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a.
Alat Perlindungan Diri (APD)
Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita
adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk
itu diperlukan alat perlindungan diri. Contoh :
- Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
b.
Peralatan
Pertolongan Pertama :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar