Kamis, 09 Februari 2012

PERTOLONGAN PERTAMA


 Pengertian Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar

Medis Dasar  Tindakan perawatan

Berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Penolong Pertama  

Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama 

1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum Memberikan pertolongan :

Pasal 531 K U H P Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566

Kerahasiaan :

  Pasal 322 K U H P 1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000.000,- 2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Page 2
Persetujuan Tindakan Pertolongan

Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :

a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent ) Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal

b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent ) Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri

Kewajiban Penolong Pertama

 Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
 Menjangkau penderita
 Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
 Meminta bantuan / rujukan
 Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
 Membantu penolong yang lain
 Menjaga kerahasiaan medis penderita
 Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
 Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan

Kualifikasi Penolong Pertama

a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai kematangan emosi
d. Mampu bersosialisasi
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f.  Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga

 Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama

a.     Alat Perlindungan Diri (APD)

Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat perlindungan diri. Contoh :
- Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong

b.     Peralatan Pertolongan Pertama :

1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar